Pusing dan gerogi ga tau cara sidang perceraian di Pengadilan Agama? Belum tahu caranya? Proses sidang di Pengadilan agama itu seperti apa? Bang Ja-Ya kasih tahu ya…… Alur, tahapan, Hukum Acara, proses sidang perceraian itu sebetulnya mudah cukup kita nurut apa yang disuruh hakim, Jangan ngeyel dan sok tahu, ikuti saja apa kata hakim, contohnya saat hakim meminta datang minggu depan dengan membawa 2 orang saksi, maka minggu depannya harus datang dengan membawa 2 orang saksi. Sebagai bahan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum digelarnya persidangan tidak salah juga kita mengetahui Alur, tahapan, Hukum Acara, proses sidang Perceraian di Pengadilan Agama 1. Daftar Perkara Sidang Perceraian Pastikan dulu bahwa kita sudah MENDAFTARKAN PERKARA PERCERAIANNYA KE PENGADILAN AGAMA. Jika belum, silahkan daftar saja dulu. Nanti setelah daftar, akan mendapatkan surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama tersebut yang berisi jadwal sidangnya agan sista (Hari, Tanggal Beserta Jam dan Nomor Perkara). Jangan lupa alamat dan identitas Para Pihak harus benar 2. Upaya Perdamaian (Mediasi) Jika para pihak baik Pemohon dan Termohon atau Penggugat dan Terggugat datang memenuhi panggilan sidang dari Pengadilan Agama, maka Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi terlebih dahulu. Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi dalam waktu maksimal 40 hari kerja dan dapat diperpanjang lagi selama 14 hari jika diperlukan (Perma No. 1 tahun 2008). Hakim akan menjelaskan kepada Para Pihak bagaimana dan seperti apa proses mediasi itu. Jika pihak Ttergugat atau Termohon tidak hadir di persidangan, biasanya nanti akan ada proses pemanggilan ulang sampai 2 atau 3 kali panggilan. Jika tetap tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan 3. Pembacaan Surat Gugatan atau Permohonan Pada tahapan ini pemohon atau penggugat berhak meneliti kembali apakah seluruh posita dan petitumnya sudah benar dan lengkap. Jika belum, silahkan dikoreksi dan dilengkapi kembali. Ini penting, karena semua yang ada dalam surat gugatan atau permohonan tersebut akan dijadikan sebagai acuan. 4. Jawaban Tergugat atau Termohon Selanjutnya pihak Termohon atau Tergugat diberikan kesempatan untuk menjawab atau membela diri dan mengajukan segala kepentingannya terhadap pemohon atau penggugat melalui Majelis Hakim dalam persidangan. 5. Replik Penggugat atau Pemohon Pihak pemohon atau penggugat dapat kembali memperkuat permohonan atau gugatannya yang ditelah disangkal oleh pihak termohon atau tergugat. Pemohon dan Penggugat juga dapat mempertahankan diri dari sangkalan termohon atau tergugat. 6. Duplik Tergugat atau Termohon Tergugat/Termohon menjelaskan kembali jawaban yang disangkal oleh Penggugat/Pemohon. Replik dan Duplik ini dapat diulang-ulang sehingga akhirnya Majelis Hakim memandang cukup atas replik dan duplik tersebut. 7. Pembuktian Penggugat/Pemohon mengajukan semua alat bukti baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi yang dilakukan untuk mendukung dalil-dalil gugatan. Demikian juga Tergugat/Termohon mengajukana alat bukti surat atau saksi-saksi untuk mendukung jawaban (sanggahan). Masing-masing pihak berhak menilai alat bukti pihak lawan. 8. Kesimpulan Para Pihak Masing-masing pihak baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon mengajukan pendapat akhir tentang hasil pemeriksaan. 9. Musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan Hakim menyampaikan segala pendapatnya tentang perkara itu dan menyimpulkan dalam amar putusan, sebagai akhir dari sengketa yang terjadi antara Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon. Jika pihak Termohon atau Tergugat atau kuasanya tidak menghadiri persidangan. Biasanya nanti pihak pengadilan akan kembali memanggil pihak Termohon atau Tergugat atau kuasanya untuk menghadiri sidang sampai 2 atau 3 kali panggilan. Jika tidak hadir juga, maka perkara perceraian tersebut akan diputus secara verstek. Verstek adalah putusan yang dijatuhkan hakim tanpa dihadiri oleh pihak Termohon, Tergugat atau kuasa hukumnya. Jangka waktu perkara perceraian yang diputus secara verstek akan lebih cepat daripada biasanya karena tidak adanya proses mediasi, jawaban termohon atau tergugat, replik serta duplik yang memakan waktu cukup lama. Perkara perceraian yang telah diputuskan oleh hakim tersebut nantinya akan berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari apabila dalam 14 hari tersebut tidak ada upaya hukum lain (verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali) yang dilakukan oleh pihak yang tidak puas. Setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, maka untuk perkara cerai gugat dapat dikeluarkan Akta cerai. Sedangkan untuk perkara cerai talak, pihak Pengadilan Agama akan menentukan hari sidang ikrar talak dan akan kembali memanggil pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak. Setelah sidang ikrar talak selesai dilakukan, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai. Namun apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan kembali berdasarkan alasan hukum yang sama. Demikian Proses sidang di Pengadian Agama Bang Ja-Ya jelaskan, semoga bermanfaat…..
Bagaimana Memilih Pengacara Keluarga yang Tepat? Ini Dia Tipsnya
Jika Sob membutuhkan pengacara atau advokat untuk menangani perkara keluarga seperti perceraian, ada baiknya Sob perhatikan beberapa tips ini dalam memilih pengacara keluarga atau advokat keluarga yang tepat. Cari Spesialisasi Pengacara Keluarga Pilihlah pengacara yang benar-benar menguasai dan lebih banyak menangani perkara-perkara hukum terkait dengan keluarga, dengan begitu kamu memiliki pengacara yang tepat untuk menyelesaikan perkaramu 2. Pilih Pengacara yang Mudah Dihubungi Jika kamu menggunakan jasa pengacara atau advokat karena tidak memiliki banyak waktu, sebaiknya pertimbangkan untuk memilih pengacara yang mudah dihubungi. Hal ini agar komunikasi yang terjalin antara kamu dan pengacara dapat berjalan lancar sehingga titik terang terhadap perkara pun lebih mudah dicapai. 3. Bertemulah Secara Langsung Temuilah pengacara yang telah Sob pilih secara langsung. Hal ini untuk lebih menjelaskan secara rinci perkara yang tengah kamu hadapi, dengan begitu pengacara akan bisa mengatur langkah apa saja ya akan ditempuh. 4. Tarif Lokal Pengacara Pastikan dahulu kisaran tarif lokal pengacara sebelum Sob benar-benar memutuskan untuk menggunakan jasanya. Carilah pengacara yang tidak terlalu kondang tapi kemampuan dan pengalamannya tak diragukan lagi. Sob bisa menanyakan langsung kepada pengacara yang bersangkutan ketika berkonsultasi awal, tanyakan kisaran tarif untuk perkara yang Sob pilih. Oia pilih juga pengacara yang membuka konsultasi awal gratis seperti advokatkeluarga.
Bercerai, Ini Akibat-akibat Hukum yang Muncul Setelahnya
Setelah terjadinya perceraian antara pasangan suami istri, akan diikuti oleh beberapa akibat hukum berikut ini berdasarkan pada Pasal 41 Undang-undang Perkawinan, disebutkan bahwa akibat hukum yang terjadi karena perceraian adalah sebagai berikut: Baik bekas suami atau istri tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya. Bekas suami bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, jika bekas suami tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa bekas istri ikut menanggung biaya tersebut. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Oleh karena itu, dampak atau akibat dari putusnya hubungan perkawinan karena perceraian, telah jelas diatur dalam Undang-undang Perkawinan. Harta Gono-Gini Harta bersama (gono-gini) adalah harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami saja, isteri tetap memiliki hak atas harta bersama. Harta bersama ini meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan isteri berdua atau usaha salah seorang dari mereka, karena itu suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak. Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separuh (seperdua) dari harta bersama. Sementara, harta warisan yang diperoleh suami atau istri, tidak termasuk harta gono-gini, karenanya tidak dapat dibagi akibat adanya perceraian. Penyelesaian hutang suami/istri dengan pihak ketiga, dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan diantara suami dan istri, namun umumnya, hutang tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak yang berhutang. Hak Pengasuhan dan Pemeliharaan Anak Hak pengasuhan anak ditentukan oleh hakim kepada salah satu pihak, sebagai akibat adanya perceraian. Pada umumnya, yang mendapat hak asuh anak adalah istri, karena secara biologis umumnya seorang anak lebih dekat dan lebih membutuhkan perhatian seorang ibu. Namun jika ibu sadalah seseorang yang tidak lagi dapat dipercaya seperti misalnya terbukti zinah, maka hak pemeliharaan anak dapat dipegang oleh ayah.
Mantap Ingin Bercerai? Ini Tiga Hal yang Harus Kamu Lakukan
Memilih untuk bercerai bukanlah mudah, tentu sudah dipertimbangkan dalam proses dan waktu yang lama. Tetapi jika Sob merasa bercerai adalah pilihan yang tepat, Sob bisa melakukan langkah penting ini. Bicarakan baik baik dengan Pasangan Tidak semua perceraian berawal dengan emosi yang dilengkapi dengan tangisan. Sepasang suami istri yang sama-sama dewasa dan memahami pola komunikasi yang baik, akan membicarakan rencana untuk berpisah di saat yang tepat. Bicarakan bagaimana perasaan kalian satu sama lain dan apakah kalian benar-benar ingin berpisah. Jangan lupa untuk mempertimbangkan beberapa hal seperti bagaimana kalian akan hak asuh dan mengurus anak. Hal penting yang harus dipikirkan saat mantap ingin bercerai adalah kehidupan setelah perceraian itu sendiri. Tentang anak jika pasangan sudah memilikinya dan tentang kebutuhan sehari-hari termasuk juga biaya pendidikan dan kesehatan anak, apakah akan ditanggung berdua atau tidak. Urus Rencana Perceraian Jika sudah benar-benar mantap, Sob semua bisa membuat persiapan dan rencana yang matang tentang perceraian agar proses perceraian lancar. Tentukan segala tindakan dan apa yang dibutuhkan selama proses perceraian berlangsung. Dalam proses perceraian Sob bisa mengurusnya sendiri, atau jika tidak memiliki banyak waktu dan tenaga, Sob bisa menyewa pengacara atau advokat untuk membantu penyelesaian perceraiannya hingga selesai. Berikut ini dokumen yang harus Sob persiapkan untuk bercerai di Pengadilan Agama Surat nikah asli Photo copy surat nikah 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai serta dilegalisir Photo copy akte kelahiran anak (kalau sudah memiliki anak), masing-masing diberi materai serta dilegalisir Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Photo copy Kartu Keluarga, diberi materai serta dilegalisir
Ingin Mempertahankan Rumah Tangga? Begini 6 Trik Jitunya
Suami istri mana yang tidak mau rumah tangganya langgeng sampai kakek nenek? Pasti semunay mau ya Sob. Tetapi, setiap rumah tangga juga sudah pasti memiliki permasalahannya sendiri-sendiri. Nah berikut ini Bang Jaya beri 6 trik jitu agar suami istri dapat mempertahankan rumah tangganya. Simak ya Saling Mendengarkan Saling mendengarkan satu sama lain, merupakan hal dasar yang wajib dilakukan pasangan suami istri. Komunikasi yang bermasalah, seringkali menjadi penyebab dari masalah yang lebih besar, sehingga dibutuhkan komunikasi yang baik agar pernikahan langgeng. Dengan mendengarkan pasangan, Sob juga akan mengetahui perasaannya dan memahami apa yang ia pikirkan. Begitupun sebaliknya. Jangan malu mengomunikasikan semua hal bersama pasangan ya Sob. Ungkapkan Perasaan Seterbuka Mungkin Selain mendengarkan perasaan pasangan, Sob juga harus mampu untuk mengungkapkan perasaan sendiri, sehingga pasangan dapat memahami sudut pandang yang berbeda. Memang agak susah mengekspresikan perasaan sendiri, tapi nyatanya itu perlu dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan perasaan dan merasa kesal sendiri. Mau berkompromi Mau berkompromi satu sama lain adalah hal yang harus Sob miliki. Pada saat yang sama, pasangan juga harus terbuka terhadap ide-ide Sob. Maka hasil dari pernikahan bergantung pada masing-masing pihak, bagaimana mengesampingkan keinginan individu serta mewujudkan keinginan bersama secara realistis. Tak jarang kompromi sangat diperlukan untuk menghindari egoisme dalam hubungan. Jangan Menyalahkan Siapa yang mau disalahkan jika ada masalah dalam rumah tangga? Jawabannya, tidak ada. Suatu hubungan memang tidak bisa luput dari kesalahan dan pertengkaran. Tapi menyalahkan pasangan tidak akan memperbaiki masalah kamu Sob. Pasti ada yang saling mengeluh, dan keluhan itu biasanya disebabkan oleh harapan yang tidak realistis. Baiknya, bicarakan berdua, dan terima kenyataaan bahwa tidak semua harapan berjalan sesuai kehendak. Luangkan Waktu Untuk Diri Sendiri Luangkan waktu untuk jeda sesaat, kalau memang dibutuhkan dan bosan. Memang Sob, ada saatnya kita butuh waktu untuk sendiri, sehingga dapat merefleksikan kesalahan atau intropeksi diri. Jeda dalam suatu hubungan, bisa menjadi salah satu tips menghindari kegagalan rumah tangga. Jangan lupa berikan waktu kepada pasangan untuk melakukan hal yang sama. Belajar Memaafkan dan Melupakan Tentu tidak semua orang bisa belajar untuk memaafkan dan melupakan. Namun hal ini sangat dibutuhkan ketika Sob akan mempertahankan rumah tangga. Pasangan dan kita sendiri tentu tidak suka jika kesalahannya selalu diungkit dan diingat setiap bertengkar? Dalam dunia rumah tangga yang ideal, hal ini perlu dilakukan agar tidak ada rasa bersalah dan dendam menyelimuti batin satu sama lain. Lupakan dan ikhlaskan menjadi salah satu kunci penting, Sob.
Apa Sebenarnya Tujuan Perkawinan menurut Hukum Positif dan Agama?
Sob kali ini Bang Jaya akan mengulas tentang tujuan perkawinan menurut hukum positif yang belaku di Indonesia serta berdasarkan tujuan agama. Sehingga, Sob semua yang hendak melaksanakan pernikahan lebih memahami tujuan pentingnya ini. Tujuan Perkawinan Menurut Hukum Positif Pasal 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan bahwa tujuan dari pernikahan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Membentuk keluarga artinya membentuk kesatuan masyarakat kecil yang terdiri dari suami, isteri dan anak-anak. Membentuk keluarga yang bahagia ini erat hubungannya dengan keturunan yang merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban kedua orang tua. Kemudian definisi dari bahagia tersebut adalah adanya kerukunan dalam hubungan antara suami isteri dan anak anak dalam rumah tangga. Kebahagiaan yang dicapai bukanlah yang sifatnya sementara, tetapi kebahagiaan yang kekal. Karenanya perkawinan yang diharapkan adalah perkawinan hingga ajal menjemput. Masih menurut UU Nomo 1 Tahun 1974, bahwa sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dimana sila yang pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka perkawinan mempunyai bukan saja soal fisik yang mengikat tetapi juga ada unsur bathin atau rohani. Karena tujuan pernikahan yang mulia ini, ada baiknya Sob sebagai suami atau isteri perlu saling membantu dan saling melengkapi dalam membentuk keluarga sehingga tujuan tercapai. Sementara itu jika berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Tujuan Perkawinan Menurut Islam Dalam Islam, perkawinan dianjurkan dan diatur sebab hal tersebut memiliki tujuan yang mulia. Perkawinan antara pria dan wanita, dimaksudkan sebagai upaya memelihara kehormatan diri (hifzh al ‘irdh) agar mereka tidak terjerumus ke dalam perbuatan terlarang, memelihara kelangsungan kehidupan manusia (hifzh an nasl) yang sehat mendirikan kehidupan rumah tangga yang dipenuhi kasih sayang antara suami dan isteri serta saling membantu antara keduanya untuk kemashlahatan bersama. Menurut Soemijati sebagaimana dikutip oleh Idris Ramulyo disebutkan bahwa tujuan perkawinan dalam Islam yaitu, ‘untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang, untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur oleh syari’ah.’ Berikut ini lima tujuan perkawinan menurut Imam al Ghazali
PUNYA MASALAH HUKUM? HUBUNGI KAMI
Hubungi via Whatsapp Hubungi Telepon Seluler
KONSULTASI HUKUM KELUARGA DAN PERCERAIAN
Hubungi via Whatsapp Hubungi Telepon Seluler