Setelah terjadinya perceraian antara pasangan suami istri, akan diikuti oleh beberapa akibat hukum berikut ini berdasarkan pada Pasal 41 Undang-undang Perkawinan, disebutkan bahwa akibat hukum yang terjadi karena perceraian adalah sebagai berikut:

  • Baik bekas suami atau istri tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.
  • Bekas suami bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, jika bekas suami tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka Pengadilan dapat menentukan bahwa bekas istri ikut menanggung biaya tersebut.
  • Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Oleh karena itu, dampak atau akibat dari putusnya hubungan perkawinan karena perceraian, telah jelas diatur dalam Undang-undang Perkawinan.

Harta Gono-Gini

Harta bersama (gono-gini) adalah harta benda atau hasil kekayaan yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Meskipun harta tersebut diperoleh dari hasil kerja suami saja, isteri tetap memiliki hak atas harta bersama.

Harta bersama ini meliputi harta yang diperoleh dari usaha suami dan isteri berdua atau usaha salah seorang dari mereka, karena itu suami maupun istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama dan segala tindakan hukum atas harta bersama harus mendapat persetujuan kedua belah pihak.

Harta bersama dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud (hak dan kewajiban), benda bergerak, benda tidak bergerak dan surat-surat berharga. Sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian perkawinan, apabila terjadi perceraian maka masing-masing pihak isteri maupun suami berhak atas separuh (seperdua) dari harta bersama.

Sementara, harta warisan yang diperoleh suami atau istri, tidak termasuk harta gono-gini, karenanya tidak dapat dibagi akibat adanya perceraian. Penyelesaian hutang suami/istri dengan pihak ketiga, dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan diantara suami dan istri, namun umumnya, hutang tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak yang berhutang.

Hak Pengasuhan dan Pemeliharaan Anak

Hak pengasuhan anak ditentukan oleh hakim kepada salah satu pihak, sebagai akibat adanya perceraian. Pada umumnya, yang mendapat hak asuh anak adalah istri, karena secara biologis umumnya seorang anak lebih dekat dan lebih membutuhkan perhatian seorang ibu. Namun jika ibu  sadalah seseorang yang tidak lagi dapat dipercaya seperti misalnya terbukti zinah, maka hak pemeliharaan anak dapat dipegang oleh ayah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *