Pusing dan gerogi ga tau cara sidang perceraian di Pengadilan Agama?
Belum tahu caranya?
Proses sidang di Pengadilan agama itu seperti apa?
Bang Ja-Ya kasih tahu ya……
Alur, tahapan, Hukum Acara, proses sidang perceraian itu sebetulnya mudah cukup kita nurut apa yang disuruh hakim, Jangan ngeyel dan sok tahu, ikuti saja apa kata hakim, contohnya saat hakim meminta datang minggu depan dengan membawa 2 orang saksi, maka minggu depannya harus datang dengan membawa 2 orang saksi.
Sebagai bahan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum digelarnya persidangan tidak salah juga kita mengetahui Alur, tahapan, Hukum Acara, proses sidang Perceraian di Pengadilan Agama
1. Daftar Perkara Sidang Perceraian
Pastikan dulu bahwa kita sudah MENDAFTARKAN PERKARA PERCERAIANNYA KE PENGADILAN AGAMA. Jika belum, silahkan daftar saja dulu. Nanti setelah daftar, akan mendapatkan surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama tersebut yang berisi jadwal sidangnya agan sista (Hari, Tanggal Beserta Jam dan Nomor Perkara). Jangan lupa alamat dan identitas Para Pihak harus benar
2. Upaya Perdamaian (Mediasi)
Jika para pihak baik Pemohon dan Termohon atau Penggugat dan Terggugat datang memenuhi panggilan sidang dari Pengadilan Agama, maka Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi terlebih dahulu. Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi dalam waktu maksimal 40 hari kerja dan dapat diperpanjang lagi selama 14 hari jika diperlukan (Perma No. 1 tahun 2008). Hakim akan menjelaskan kepada Para Pihak bagaimana dan seperti apa proses mediasi itu. Jika pihak Ttergugat atau Termohon tidak hadir di persidangan, biasanya nanti akan ada proses pemanggilan ulang sampai 2 atau 3 kali panggilan. Jika tetap tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan
3. Pembacaan Surat Gugatan atau Permohonan
Pada tahapan ini pemohon atau penggugat berhak meneliti kembali apakah seluruh posita dan petitumnya sudah benar dan lengkap. Jika belum, silahkan dikoreksi dan dilengkapi kembali. Ini penting, karena semua yang ada dalam surat gugatan atau permohonan tersebut akan dijadikan sebagai acuan.
4. Jawaban Tergugat atau Termohon
Selanjutnya pihak Termohon atau Tergugat diberikan kesempatan untuk menjawab atau membela diri dan mengajukan segala kepentingannya terhadap pemohon atau penggugat melalui Majelis Hakim dalam persidangan.
5. Replik Penggugat atau Pemohon
Pihak pemohon atau penggugat dapat kembali memperkuat permohonan atau gugatannya yang ditelah disangkal oleh pihak termohon atau tergugat. Pemohon dan Penggugat juga dapat mempertahankan diri dari sangkalan termohon atau tergugat.
6. Duplik Tergugat atau Termohon
Tergugat/Termohon menjelaskan kembali jawaban yang disangkal oleh Penggugat/Pemohon. Replik dan Duplik ini dapat diulang-ulang sehingga akhirnya Majelis Hakim memandang cukup atas replik dan duplik tersebut.
7. Pembuktian
Penggugat/Pemohon mengajukan semua alat bukti baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi yang dilakukan untuk mendukung dalil-dalil gugatan. Demikian juga Tergugat/Termohon mengajukana alat bukti surat atau saksi-saksi untuk mendukung jawaban (sanggahan). Masing-masing pihak berhak menilai alat bukti pihak lawan.
8. Kesimpulan Para Pihak
Masing-masing pihak baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon mengajukan pendapat akhir tentang hasil pemeriksaan.
9. Musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan
Hakim menyampaikan segala pendapatnya tentang perkara itu dan menyimpulkan dalam amar putusan, sebagai akhir dari sengketa yang terjadi antara Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon.
Jika pihak Termohon atau Tergugat atau kuasanya tidak menghadiri persidangan. Biasanya nanti pihak pengadilan akan kembali memanggil pihak Termohon atau Tergugat atau kuasanya untuk menghadiri sidang sampai 2 atau 3 kali panggilan. Jika tidak hadir juga, maka perkara perceraian tersebut akan diputus secara verstek. Verstek adalah putusan yang dijatuhkan hakim tanpa dihadiri oleh pihak Termohon, Tergugat atau kuasa hukumnya.
Jangka waktu perkara perceraian yang diputus secara verstek akan lebih cepat daripada biasanya karena tidak adanya proses mediasi, jawaban termohon atau tergugat, replik serta duplik yang memakan waktu cukup lama.
Perkara perceraian yang telah diputuskan oleh hakim tersebut nantinya akan berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari apabila dalam 14 hari tersebut tidak ada upaya hukum lain (verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali) yang dilakukan oleh pihak yang tidak puas.
Setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, maka untuk perkara cerai gugat dapat dikeluarkan Akta cerai. Sedangkan untuk perkara cerai talak, pihak Pengadilan Agama akan menentukan hari sidang ikrar talak dan akan kembali memanggil pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak. Setelah sidang ikrar talak selesai dilakukan, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
Namun apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan kembali berdasarkan alasan hukum yang sama.
Demikian Proses sidang di Pengadian Agama Bang Ja-Ya jelaskan, semoga bermanfaat…..