Sob kali ini Bang Jaya akan mengulas tentang tujuan perkawinan menurut hukum positif yang belaku di Indonesia serta berdasarkan tujuan agama. Sehingga, Sob semua yang hendak melaksanakan pernikahan lebih memahami tujuan pentingnya ini.

Tujuan Perkawinan Menurut Hukum Positif

Pasal 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan bahwa tujuan dari pernikahan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Membentuk keluarga artinya membentuk kesatuan masyarakat kecil yang terdiri dari suami, isteri dan anak-anak. Membentuk keluarga yang bahagia ini erat hubungannya dengan keturunan yang merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban kedua orang tua.

Kemudian definisi dari bahagia tersebut adalah adanya kerukunan dalam hubungan antara suami isteri dan anak anak dalam rumah tangga. Kebahagiaan yang dicapai bukanlah yang sifatnya sementara, tetapi kebahagiaan yang kekal. Karenanya perkawinan yang diharapkan adalah perkawinan hingga ajal menjemput.

Masih menurut UU Nomo 1 Tahun 1974, bahwa sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dimana sila yang pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka perkawinan mempunyai bukan saja soal fisik yang mengikat tetapi juga ada unsur bathin atau rohani.

Karena tujuan pernikahan yang mulia ini, ada baiknya Sob sebagai suami atau isteri perlu saling membantu dan saling melengkapi dalam membentuk keluarga sehingga tujuan tercapai.

Sementara itu jika berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Tujuan Perkawinan Menurut Islam

Dalam Islam, perkawinan dianjurkan dan diatur sebab hal tersebut memiliki tujuan yang mulia. Perkawinan antara pria dan wanita, dimaksudkan sebagai upaya memelihara kehormatan diri (hifzh al ‘irdh) agar mereka tidak terjerumus ke dalam perbuatan terlarang, memelihara kelangsungan kehidupan manusia (hifzh an nasl) yang sehat mendirikan kehidupan rumah tangga yang dipenuhi kasih sayang antara suami dan isteri serta saling membantu antara keduanya untuk kemashlahatan bersama.

Menurut Soemijati sebagaimana dikutip oleh Idris Ramulyo disebutkan bahwa tujuan perkawinan dalam Islam yaitu, ‘untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan suatu keluarga yang bahagia dengan dasar cinta dan kasih sayang, untuk memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur oleh syari’ah.’

Berikut ini lima tujuan perkawinan menurut Imam al Ghazali

  • Mendapatkan dan melangsungkan keturunan
  • Memenuhi hajat manusia menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya
  • Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan
  • Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung-jawab menjalankan kewajiban dan menerima hak, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang kekal
  • Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tenteram atas dasar cinta dan kasih sayang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *